Aplikasi SiAGA merupakan sebuah transformasi dalam proses penyusunan Perda yang bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja legislasi DPRD Provinsi DKI Jakarta agar capaian pembentukan Peraturan Daerah dapat meningkat berdasarakan target dalam Propemperda dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Transformasi ini menjadi strategi untuk menyelaraskan langkah bagi Jakarta yang siap tinggal landas menjadi Kota Global. SiAGA diharapkan dapat menjadi sebuah inovasi perubahan dikarenakan capaian laju kesesuaian pembentukan perda belum sepenuhnya sesuai dengan perencanaan Program Pembentukan Perda atau Propemperda. Capain laju kesesuaian Propemperda rata-rata 26,98%.
23,08%
Propemperda 26
Perda 6
17,86%
Propemperda 28
Perda 5
29,17%
Propemperda 24
Perda 7
20,00%
Propemperda 35
Perda 7
44,83%
Propemperda 29
Perda 13
Lahirnya kebijakan strategis internal DPRD yang akan secara signifikan mempercepat proses legislasi sekaligus membuka ruang bagi berbagai inovasi produktivitas legislasi.
Optimalisasi kinerja DPRD dan Sekretariat DPRD dalam mendukung fungsi legislasi berupa peningkatan produktivitas legislasi, efisiensi proses dan kinerja administratif serta peningkatan kapasitas dan kolaborasi internal disamping juga penguatan tata kelola internal.
Pelaksanaan Perintah Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi dan Kebutuhan Daerah dengan melihat tingkat urgensi.
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Dengan Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Tanpa Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Yang Tidak Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi
Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Dengan Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Tanpa Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dan Yang Tidak Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi
Pelaksanaan Urusan Pilihan dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Dengan Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Pilihan dan Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi Tanpa Batasan Waktu
Pelaksanaan Urusan Pilihan dan Yang Tidak Mengandung Unsur Perintah Perundang-undangan Yang Lebih Tinggi
1 | Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 | Prioritas Daerah |
2 | Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 | Prioritas Daerah |
3 | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 | Prioritas Daerah |
4 | Penyelenggaraan Bantuan Hukum | Prioritas Daerah |
5 | Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Sektor Energi | Prioritas Daerah |
6 | Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Prioritas Daerah |
7 | Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum | Prioritas II |
8 | Rumah Susun | Prioritas II |
SK No: 146/2023
Ditetapkan: 29 Ranperda
Tanggal: 6 November 2023
Revisi SK No: Revisi SK No :236/2024
Ditetapkan: 15 Ranperda
Tanggal: 23 Agustus 2024
SK No: 153/2022
Ditetapkan: 35 Ranperda
Tanggal: 6 Desember 2022
Revisi SK No: 195/2023
Ditetapkan: 19 Ranperda
Tanggal: 6 November 2023
SK No: 95/2021
Ditetapkan: 26 Ranperda
Tanggal: 23 November 2024
SK No: 52/2020
Ditetapkan: 28 Ranperda
Tanggal: 26 November 2020